Dalam usianya yang sudah berdiri selama 20 Tahun, SMAN 1 Bunut telah menempatkan dirinya sebagai salah satu sekolah yang menjadi harapan warga masyarakat Kecamatan Bunut. harapan tersebut menjadi tuntutan agar semua pelaksana kependidikan SMAN 1 Bunut harus selalu meningkatkan kwalitas dan kinerjanya agar menjadi sekolah yang terbaik mutunya dalam mengelola kegiatan kependidikan di Kabupeten pelalawan.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai perubahan dari undang-undang nomor 2 tahun 1989 yang kemudian diikuti dengan peraturan pelaksanaanya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah atas ditambah lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di era globalisasi dewasa ini semakin mempertegas tuntutan diatas dan bahwa lulusan SMAN 1 Bunut harus memiliki kemampuan lebih, baik bidang bertingkah laku maupun akademis/non akademis.
Dalam Usaha mewujudkan tujuan di atas sekaligus merespon kebijakan pemerintah di era reformasi yaitu Otonomi Daerah dibidang pendidikan yang diberlakukan di seluruh Indonesia, SMAN 1 Bunut menetapkan visi sekolah "Menjadikan SMAN 1 Bunut menjadi sekolah yang Gemilang (Giat, Estetis, Maju, Inovatif dan Langgeng), Religius serta berwawasan Lingkungan. Dengan visi ini semua warga sekolah diharapkan memiliki arah ke depan yang jelas misi yang jelas yang akan dilakukannya.
Indikator visi tersebut adalah :
Terwujudnya Peserta Didik Yang Beriman, Cerdas, Terampil, Mandiri Dan Berwawasan Global